Minggu, 14 Jun 2026 10:35 WIB

Nekat Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda di Probolinggo Dibekuk Polisi

Obat keras yang disita jajaran Polres Probolinggo.(Foto: Humas Polres Probolinggo)
Obat keras yang disita jajaran Polres Probolinggo.(Foto: Humas Polres Probolinggo)

Probolinggo - Jajaran Polres Probolinggo meringkus 2 pemuda dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan. Kedua tersangka adalah Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Holil (27), warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Mereka dibekuk di lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing-masing beserta barang buktinya. Pertama, petugas menangkap Ali pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

"Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapati satu bungkus rokok berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Di hadapan petugas, Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar," kata Arsya, Sabtu (28/5/2022).

Selanjutnya pada Kamis (26/5/2022), petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil. Petugas mendapatkan dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar. Turut disita pula empat botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

"Total pil obat keras berbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil," tegasnya.

Dari pemangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.