Minggu, 21 Jun 2026 10:14 WIB

Kenal di Medsos, "Mahkota" Siswi SMP Direnggut Mahasiswa asal Ngawi di Sarangan

Magetan - Mahasiswa asal Ngawi, DN digelandang ke Mapolres Magetan. DN ketahuan menyetubuhi pelajar SMP di salah satu penginapan di Telaga Sarangan Magetan.

"Kami tangkap Rabu lalu dini hari di rumahnya, di Kabupaten Ngawi," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Dia menerangkan, kejadian ini sangat singkat. Pelaku dan korban yang baru berusia 13 tahun hanya kenal melalui media sosial Facebook.

Kemudian berlanjut di WhatsApp. Mereka saling komunikasi mulai tanggal 18 Mei 2022. Kemudian sepakat untuk bertemu pada Senin (23/5/2022). Korban dijemput pelaku di pinggir jalan, kemudian berboncengan motor ke Sarangan.

"Korban tidak pamit kepada ibunya. Jadi ibu korban kelimpungan mencari keberadaannya, " kata Kuncahyo.

Ketika sampai di Sarangan, pelaku menyewa kamar penginapan sebesar Rp100.000 . Ketika sampai di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Diduga terkena bujuk rayu. Sehingga korban luluh ada bujuk rayunya. Belum diketahui secara pasti apakah ada iming-iming uang, " terangnya.

Kata Budi Kuncahyo, saat ditanya oleh ibunya kemana semalam, korban tidak mengaku. Hingga ayahnya yang bekerja di luar kota kembali ke rumah.

Sesampai di rumah, ayah korban langsung menanyai korban tentang keberadaannya. Korban menjawab bahwa dirinya semalam tidur di sebuah penginapan yang terletak di Sarangan bersama pelaku.

Baca Juga: Mahasiswa Jatim Kampanyekan Kali Tebu Bebas Sampah Popok

Berdasarkan itu, ayah korban tidak terima. Kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Sampai ke pelaku. Karena sudah mengaku kami lakukan penahanan, " tegasnya.

Pelaku dikenai pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.