Minggu, 21 Jun 2026 07:25 WIB

11 Kali Curi Kotak Amal, Kuli Bangunan di Magetan Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian kotak amal 11 kali dimintai keterangan di satreskrim Polres Magetan.(Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)
Pelaku pencurian kotak amal 11 kali dimintai keterangan di satreskrim Polres Magetan.(Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Sepak terjang Qrismontara Rangga Putra Pratama (23) sebagai pencuri kotak amal terhenti. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu akhirnya dicokok polisi.

"Setelah 11 kali melakukan aksi pencurian kotak amal, pelaku tertangkap," ujar kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Sebelum beraksi, pelaku biasanya mengikuti salat zuhur berjamaah. Tapi itu hanya modus pelaku untuk memantau situasi di masjid atau musala yang menjadi targetnya.

"Jika memang aman, langsung dieksekusi hari itu juga. Tapi jika tidak, pelaku kembali besoknya pada waktu yang dia anggap aman, " tambahnya.

Aksi pertama hingga kesepuluh masih aman-aman saja. Rangga mulai terlacak saat aksi kesebelas di Musala Al Ashor. Saat itu takmir masjid mengupload tentang pencurian kotak amal. Salah satunya adalah foto sepeda motor yang diduga milik pelaku. Saat itu, salah satu takmir tidak sengajeng ambil foto.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

"Karena viral, kami selidiki dan ketemu pelakunya. Kami datangi ke rumahnya di Kecamatan Panekan. Ya, pelaku mengaku, " tambahnya.

Kepala polisi, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali. Alasannya faktor ekonomi. Sebab pekerjaannya sebagai kuli bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Setiap kotak amal yang berhasil diembat, isinya sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Pelaku beraksi seorang diri.

"Biasanya pakai obeng atau tang. Kalau obeng tidak berhasil kemudian dirusak pakak yang. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.