Pilgub Jatim 2018
Saksi Pasangan Gus Ipul-Puti Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Jatim
- Penulis : Arry Saputra
- | Sabtu, 07 Jul 2018 19:37 WIB
jatimnow.com - Rapat pleno terbuka untuk membahas hasil rekapitulasi jumlah suara paslon cagub Jatim 2018 tidak berjalan mulus. Salah satu saksi dari paslon no urut 2, Martin Hamongan menyatakan diri menolak hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Grand City pada Sabtu (7/7/2018).
Keberatannya terhadap hasil rapat pleno didasari oleh DB2-KWK, yaitu kasus-kasus temuan kecacatan oleh saksi. Ia menolak hasil rapat pleno terbuka ini dengan alasan bahwa dalam setiap permasalahan yang tertuang dalam DB2-KWK tingkat kabupaten/kota tidak diselesaikan di dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Foto: Podcast KPU Jatim, Solusi Edukasi Pemilih yang Hemat Biaya
"Sehingga berbicara hasil akhir tentu tidak boleh meninggalkan proses DB2-KWK ini karena kalo ini disetujui hasilnya menjadi tidak valid," jelasnya, Sabtu (7/7/2018)
Salah satu kasus yang paling digaris bawahi yaitu yang terjadi di Kabupaten Jombang. Berdasarkan keterangan Martin, terdapat 50 persen dalam DA1-KWK mengalami perbaikan dalam DC2-KWK.
Baca Juga: KPU Jatim Gandeng PFI Surabaya Gelar Pelatihan Optimasi SEO Fotografi
"Ini masiv sekali kekeliruannya. Kalo unsur kelalaian tidak mungkin," tuturnya.
Selain itu, penolakannya juga didasari temuan-temuan lain yang ditemui di kabupaten/kota lainnya. Diantaranya yaitu ketidakcocokan data presensi di TPS dengan jumlah surat suara di kotak suara.
Baca Juga: Mobil Dinas Ditarik untuk Efisiensi, KPU Lamongan Coba Pinjam ke Pemkab
"Mirip di Jakarta ya dan ini juga tidak ditindak lanjuti. Menurut saya ini bukan soal angka. Tapi kualitas pemilihan kita," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.id/baca-4514-saksi-pasangan-gus-ipul-puti-tolak-hasil-rekapitulasi-kpu-jatim