Kamis, 18 Jun 2026 12:05 WIB

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi Probolinggo

Polisi mengamankan pelaku spesialis nasabah bank. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Polisi mengamankan pelaku spesialis nasabah bank. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

Probolinggo - Aksi pencurian uang nasabah bank akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Nuril Fauzi (47) warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku melakukan pencurian uang korban atas nama Marningsih (43) di Jalan Mastrip Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Korban saat itu usai melakukan transaski pengambilan uang di kantor Cabang Bank BRI Probolinggo.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

"Kejadian itu pada November 2021 tahun lalu, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Rabu (11/5/2022).

Diterangkan, pelaku ini spesialis pencurian nasabah bank lintas daerah. Pelaku bekerja bersama dengan rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Saat menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu memantau korban sejak berada di kantor cabang BRI Probolinggo. Lalu pelaku memasang jebakan paku pada ban mobil korbannya.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

"Selepas itu komplotan pelaku membuntuti dan mengeksekusi uang yang dibawa korban. Dengan cara mengambil tas di dalam mobil korban, saat parkir di jalan Mastrip," jelasnya.

Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV terlihat aksi yang dilakukan pelaku serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk beraksi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda 135 GTR warna hitam nopol S 4399 NAD,1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 helm warna hitam.

Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dari sejumlah saksi berupa 1 unit mobil Honda Brio warna abu abu dengan nopol W 1421WK , 1 buah tas polo warna merah dan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Wadi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.