Rabu, 17 Jun 2026 08:09 WIB

Edarkan Narkoba di Bulan Ramadan, 13 Orang Diamankan Polres Lamongan

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana di dampingi AKP Khusen Kasatreskoba dan beberapa anggota terkait saat rilis ungkap kasus Narkoba. (Foto: Adyad Ammy Iffansah /jatimnow.com)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana di dampingi AKP Khusen Kasatreskoba dan beberapa anggota terkait saat rilis ungkap kasus Narkoba. (Foto: Adyad Ammy Iffansah /jatimnow.com)

Lamongan - Dalam kurun waktu 3 minggu selama Bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil meringkus 13 orang yang kedapatan mengedarkan baram haram Narkoba.

Sebanyak 13 tersangka tersebut diamankan dari 11 kasus, yang terdiri dari 10 kasus peredaran sabu-sabu dan 3 pil koplo.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Kegiatan ini untuk memberantas Narkoba khususnya di Lamongan, terutama menjelang Idul Fitri atau Lebaran," ungkap AKBP Miko Indrayana di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Setidaknya ada 6 kecamatan yang menjadi wilayah operasi peredaran Narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Lamongan, yaitu Kecamatan Brondong, Paciran, Maduran, Sukodadi, Solokuro dan Kecamatan Sugio.

"Dari hasil pengungkapan ini kita amankan 9,27 gram sabu-sabu, 141 butir pil carnopen serta 217 butir pil dobel L," tuturnya.

Miko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

"Sedangkan motif tersangka mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi," ucap Miko.

Selain itu, kata Miko, pihaknya ingin memastikan bulan Ramadan benar-benar kondusif. Apalagi mengingat banyak pendatang yang akan mudik ke Lamongan.

"Kita ingin memberi kenyamanan kepada warga Lamongan, termasuk saudara-saudara kita yang nantinya akan mudik ke Lamongan," kata Kapolres Lamongan,

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dari 13 tersangka yang dibekuk Satreskoba Polres Lamongan dalam operasi yang dilakukan dalam Bulan Ramadan tersebut, satu di antaranya merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2017.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tutur Miko.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.