Jumat, 12 Jun 2026 09:48 WIB

Pencuri Dinamo Ini Dapat Restorative Justice dari Kejari Tulangagung

Penyerahan surat restorative justice ke tersangka. (Foto: Kejaksaan Tulungagung)
Penyerahan surat restorative justice ke tersangka. (Foto: Kejaksaan Tulungagung)

Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan restorative justice dalam kasus pencurian dinamo dan gear box di sebuah bengkel dengan tersangka Ariesal Dharsono.

Pelaku melakukan pencurian di bengkel milik mantan bosnya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi utang pesta pernikahan putrinya.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kejaksaaan memutuskan mengajukan restorative justice dengan pertimbangan sudah ada permintaan maaf dari tersangka kepada korban, serta minimnya nilai kerugian.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Senin (21/02/2022) lalu. Aksi pencurian ini terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di bengkel milik korban.

Dalam rekaman ini terlaihat tersangka mengambil 6 unit dinamo dan 7 buah gear box. Setelah ditangkap kemudian tersangka sempat ditahan oleh Polisi hingga pelimpahan berkasnya dinyatakan lengkap P21.

"Berkasnya ditangani penyidik Polres, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya pada Selasa (20/04/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencuri dinamo dan gear box senilai Rp3,6 juta, untuk melunasi utangnya. Pihak kejaksaan juga melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga tersangka, dan tenyata pengakuan tersebut sesuai.

"Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi utang niakahan putrinya, apalagi selama ini yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga," tuturnya.

Pihak Kejaksaan lalu menimbang sejumlah hal, seperti ancaman pidana yang di hadapi tersangka. Selain itu sudah ada permintaan maaf dari tersangka kepada korban yang tak lain merupakan mantan bosnya.

Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

Muncul juga respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersangka sehingga Kejaksaan Negeri Tulungagung mengusulkan penghentian penuntutan atas kasus tersebut.

"Ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian baru sekali melakukan pencurian dan korban sudah memaafkan, sehingga menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.