Kamis, 18 Jun 2026 10:51 WIB

Gerebek Kelab Malam di Kenjeran Surabaya, Polisi Sita 18 Butir Ineks

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 28 Mar 2022 17:09 WIB
Polda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, Surabaya
Polda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, Surabaya

Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 5 orang penyalahguna narkoba dari kelab malam di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya. Dari kelimanya, polisi menyita 18 butir pil warna biru dan abu-abu, diduga ekstasi atau ineks.

Lima orang yang diamankan itu berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ. Kelimanya digerebek saat sedang teler. Saat ini mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah Ditresnarkoba mendapat informasi masyarakat.

"Saat tim ke lokasi, melakukan penelusuran, menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS, yakni berupa pil warna biru logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi," jelas Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Polda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, SurabayaPolda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, Surabaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dirmanto menyebut, pil biru ditemukan 9 butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi juga ada 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat seluruhnya 6,03 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari lima orang yang diamankan, hanya satu orang yang terbukti sebagai pengedar, yaitu pria berinisial IS. Sedangkan tersangka berinisial AM terbukti positif narkoba.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Lima orang sudah kami periksa untuk keterangan lebih lanjut. Terbukti pengedarnya hanya satu orang. Saat ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ungkap Dirmanto.

Penyidik menjerat tersangka IS dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, akan direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.