Selasa, 09 Jun 2026 01:42 WIB

Oknum ASN di Lamongan Terjerat Dugaan Korupsi BSPS

Tersangka kasus korupsi BSPS di Paciran Lamongan seusai pelimpahan tahap 2 di Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy I./jatimnow.com)
Tersangka kasus korupsi BSPS di Paciran Lamongan seusai pelimpahan tahap 2 di Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy I./jatimnow.com)

Lamongan - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan terseret kasus dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Oknum berinisal N (56) ditahan Kejari Lamongan, usai penyidik dari Polres Lamongan melimpahkan berkas dan tersangka untuk ditahan selama 20 hari, Rabu (23/3/2022).

N diduga mengambil keuntungan sebesar Rp180 juta dari proyek bansos bedah rumah bagi warga miskin di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

"Pada hari ini, 23 maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto.

Selain itu, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.

"Bahwa dalam pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp17,5 juta. Terinci Rp2,5 juta untuk biaya tukang, Rp15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp10 juta," jelas Condro.

Peran N dalam kasus ini, ungkap Condro, adalah bertindak selaku agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bansos perumahan dan permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020 yang setidaknya 30 rumah telah dilakukan bedah rumah.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp182 juta yang tersimpan dalam rekening," terangnya.

Tersangka, tandas Condro, telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk. Pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.

"Selanjutnya tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," sebut Condro.

Baca Juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, pihaknya akan melihat fakta persidangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," beber Anton.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.