Selasa, 23 Jun 2026 09:23 WIB

Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Pasuruan 9 Orang, Rugikan Negara Rp 3,1 M

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 17 Mar 2022 21:09 WIB
Para tersangka korupsi BOP madin-ponpes di Kabupaten Pasuruan saat keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dibawa ke rutan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Para tersangka korupsi BOP madin-ponpes di Kabupaten Pasuruan saat keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dibawa ke rutan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kejaksaan membeberkan identitas 9 tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020 untuk pondok pesantren (ponpes), madrasah diniah (madin) dan TPQ se Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyebut, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MS (40), YK (38), Mus (48), AH (48), ND (54), SH (26), MSA (48), HN (33) dan RH (59).

Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa

"Total ada 9 tersangka," tegas Jemmy, Kamis (17/3/2022) malam.

Baca juga:  Lebih dari 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Kabupaten Pasuruan

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Menurut Jemmy, dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan BOP itu," jelas dia.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Dari 9 tersangka, 7 di antaranya langsung ditahan di Rutan Bangil, Pasuruan. Mereka adalah MS, YK, Mus, AH, SH, MSA dan HN. Sedangkan dua tersangka inisial RH dan ND telah ditahan di Lapas Pasuruan dalam perkara lain.

"Tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut. Kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3,1 miliar," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.