Selasa, 16 Jun 2026 21:34 WIB

Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Joddy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Joddy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022).

Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut JPU dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang mengadili dalam perkara ini menyatakan Tubagus Mohammad Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalainnya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan atau barang," jelas JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubaggus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan," tambah dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan dan akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan.

"Jaksa berpendapat jika ini masuk dalam pasal 310 ayat 4, ini yang membuat kami keberatan. Karena kalau masuk pasal 310 ayat 4, itu ancamannya terlalu tinggi," terang Siswoyo.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Untuk itu, sambung Siswoyo, tim kuasa hukum dari Joddy akan melakukan pembelaan pada agenda sidang minggu depan, pada 24 Maret 2022.

"Kami akan ulas dalam pledoi kami yang akan meringankan tuntutan," jelasnya.

Sidang Joddy dipimpin Hakim Ketua Bambang Setiawan, serta Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sedangkan JPU kasus kecelakaan maut yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansah alias Bibi, suaminya meninggal itu adalah Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Pickup di Tulungagung, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

Kecelakaan maut itu terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, masuk wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 4 November 2021.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate dengan nomor polisi B 1264 BJU yang disopiri Joddy dan ditumpangi Vanessa sekeluarga mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Dalam kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di TKP. Sedangkan tiga orang lain dalam mobil, yaitu Siska Lorenza (pengasuh), Gala Sky (anak Vanessa-Bibi) dan Joddy (pengemudi) selamat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.