Senin, 22 Jun 2026 07:00 WIB

Pemkot Surabaya Klaim Beri Sanksi Toko Modern yang Jual Minyak Goreng Bersyarat

Penjualan minyak goreng dengan syarat tertentu di salah satu toko modern di Surabaya (Foto: Dok. Kanwil IV KPPU)
Penjualan minyak goreng dengan syarat tertentu di salah satu toko modern di Surabaya (Foto: Dok. Kanwil IV KPPU)

Surabaya - Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos menyebut telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik toko modern yang menjual minyak goreng secara bersyarat.

"Kami sudah turun ke lapangan dan berikan sanksi berupa teguran. Ndak banyak yang ditemukan seperti itu," ucapnya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Sanksi berupa teguran itu ia lakukan saat dirinya mengunjungi beberapa toko modern atau swalayan yang terbukti menggunakan trik nakal kepada konsumen yang membutuhkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

"Rata-data mereka harus beli paketan dengan sabun atau beras dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, fakta tersebut terbongkar saat Kanwil IV KPPU melakukan Sidak di beberapa toko modern di Surabaya. Mereka menemukan tiga bentuk jenis penjualan minyak goreng secara bersyarat.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Baca Juga: KPPU Minta Toko Modern Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu mulai Rp10 ribu sampai Rp75 ribu. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu dari dalam toko.

Padahal diketahui, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo juga mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada para pemilik swalayan yang terpantau melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat. Harapannya, praktik nakal tersebut dapat dihentikan.

"Para pemilik swalayan akan kami minta segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.