Jumat, 12 Jun 2026 09:59 WIB

DPRD Desak Pemkab Jombang Bongkar Tower Seluler Tak Berizin

Bangunan tower seluler tak berizin di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang disegel aparat penegak Perda.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Bangunan tower seluler tak berizin di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang disegel aparat penegak Perda.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Sebuah tower seluler di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, belum mengantongi izin dari dinas terkait. Keberadaannya turut disorot kalangan DPRD Jombang. Bahkan anggota dewan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera membongkar tower tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pembangunan tower di Dusun Sambong Duran jelas-jelas melanggar peraturan. Untuk itu, Komisi A DPRD Jombang meminta pemkab untuk melakukan pembongkaran. "Ya harusnya bangunan itu dibongkar,” ujar Kartiyono, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Pemkab Jombang, Nganjuk dan Kediri Lobi Pusat Terkait Rencana Flyover Mengkreng

Ia menilai pihak pengusaha sengaja tidak mengurus izin terlebih dahulu, termasuk izin pemanfaatan ruang (IPR). Sudah jelas sekali niatan pengelola tower untuk melanggar peraturan. ”Kan itu juga belum diketahui apakah sudah sesuai dengan titik koordinat yang diperuntukan atau belum. Jadi ya bongkar saja,” tegasnya.

Pemkab mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan tindakan seperti itu. Sebab keberadaan tower sudah melanggar aturan yang ada. ”Kami juga sudah membuat perda, masak dengan mudahnya dilanggar begitu saja. Jangan sampai pemerintah kalah dengan korporasi,” lanjut politikus PKB itu.

Permasalahan tower seluler bodong memang terus terulang. Pasalnya, bentuk pengawasan dari pemerintah juga masih sangat lemah. ”Waktu hearing permasalahan tower dengan pemkab, sudah sering kali kami menyampaikan untuk meningkatkan koordinasi dan mulai tingkat desa sampai ke pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga: Menko Pangan Tinjau MBG di Jombang, Dorong Percepatan Distribusi ke Sekolah Agama

Adanya pembangunan tower tanpa mengurus izin ini, Pemkab Jombang terbilang masih sangat mudah kecolongan. ”Ya saya rasa ini kecolongan. Karena koordinasi dan komunikasi mulai dari desa sampai pemerintah tidak berjalan,” bebernya.

Kartiyono menegaskan, apabila koordinasi dan komunikasi ditingkatkan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) ditingkatkan. Maka sebelum ada pembangunan sudah terdeteksi terlebih dahulu. ”Kalau sekarang tidak. Setelah ramai di media baru ada tindakan. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi dan dilakukan perubahan segera,” pungkas Kartiyono.

Baca Juga: Pembangunan Flyover Mengkreng Dibiayai Siapa?

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan tower seluler tak berizin di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, terancam dibongkar. Pasalnya, pihak pengelola belum mengurus izin pemanfaatan ruang (IPR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang. “Ya, belum ada IPR-nya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi.

Jika titik lokasi tower yang sudah terlanjur berdiri berada di luar cellplan, pihak pengelola harus segera membongkar bangunan tower. “Kemarin sudah dihentikan, kalau memang berada di luar cellplan ya mau nggak mau harus dibongkar,” tambah Bayu.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.