Minggu, 14 Jun 2026 06:22 WIB

DPRD Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Penjual Migor Bersyarat

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz.(Foto: Dok jatimnow.com)
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz.(Foto: Dok jatimnow.com)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menindak tegas toko modern atau swalayan yang melakukan praktik curang dengan menjual minyak goreng (migor) secara bersyarat. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz. "Pemkot harus tegas, panggil toko-toko yang memberlakukan syarat untuk membeli minyak goreng," ujar Mahfudz, Kamis (10/3/2022).

Terbongkarnya praktik nakal tersebut berdasarkan temuan Kanwil IV KPPU di sejumlah toko modern di Surabaya. Berdasarkan temuan KPPU, ada tiga bentuk penjualan migor bersyarat. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu mulai Rp10 ribu sampai Rp75 ribu.

Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu di dalam swalayan tersebut. "Kalau perlu cabut saja izinnya. Masak di tengah situasi sulit ini, ada saja yang memanfaatkan situasi cari untung," tegas politikus PKB Surabaya itu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Padahal seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada para pemilik swalayan yang terpantau melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat. Harapannya, praktik nakal tersebut dapat dihentikan.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

"Para pemilik swalayan akan kami minta segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.