Senin, 22 Jun 2026 23:50 WIB

KPPU Minta Toko Modern Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 09 Mar 2022 20:41 WIB
Penjualan minyak goreng dengan syarat tertentu di salah satu toko modern di Surabaya (Foto: Kanwil IV KPPU)
Penjualan minyak goreng dengan syarat tertentu di salah satu toko modern di Surabaya (Foto: Kanwil IV KPPU)

Surabaya - Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, Kanwil IV KPPU menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat yang dilakukan sejumlah toko modern di Surabaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo usai memimpin pantauan di lapangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Berdasarkan hasil pantauan kami selama dua hari terakhir (7-8 Maret 2022) di beberapa toko modern di Surabaya, ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," jelas Romi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (9/3/2022).

Romi menerangkan bahwa setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu, mulai Rp 10 ribu sampai Rp 75 ribu. Kedua mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar. Terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan di lapangan kemarin, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal. Masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," papar Romi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

"Para pemilik toko swalayan akan kami minta segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.