Minggu, 21 Jun 2026 10:46 WIB

Pengacara Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Bantah Dakwaan JPU

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu memastikan menjerat Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan pasal alternatif.

Usai persidangan pada pukul 11.30 WIB di PN Malang, Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menjelaskan Julianto didakwa pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Baca juga: 

"Dari pasal yang kita sangkakan terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sidang kedua akan digelar kembali pekan depan tepatnya Rabu (23/2/2022) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti JPU juga bakal menghadirkan 3 saksi yang masuk dalam BAP," ujar Edi.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang membantah semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya.

"Kita akan membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa itu tidak benar. Nanti kita buktikan di proses persidangan. Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," kata Jeffry.

Dari fakta-fakta praperadilan, lanjutnya, pihaknya bisa menemukan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak pernah ada. Sebab tidak ada saksi yang melihat, mendengar, maupun mengalami dugaan kekerasan seksual tersebut. Termasuk hasil visum yang menurutnya juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

"Yang kedua ahli visum mengatakan, visum tahun 2021 tidak bisa membuktikan kejadian di masa lampau di tahun 2008-2011 atau pun sampai 2020 tidak bisa, jadi visum tidak bisa dijadikan alat bukti," bebernya.

Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.

"Itu 2021 pamitan mau tur di hotel sama pacarnya, setelah itu baru melakukan visum, pertanyaannya visum itu yang mana," ungkapnya.

Selain itu, beber Jeffry, teman satu kamar pelapor tidak pernah mendengar cerita soal adanya pelecehan seksual, termasuk adanya trauma pasca kejadian.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Karena apa? karena tahun 2018 ada YouTube video di mana pelapor menyatakan bahwa terdakwa orang yang baik, orang yang memperjuangkan anak-anak," sebutnya.

Atas hal itu, Jeffry meminta seluruh masyarakat sama-sama menunggu hasil sidang yang akan digelar pekan depan.

"Kepada masyarakat dan seluruh teman- teman, kami yakin saudara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Karena kami memegang bukti-bukti itu. Nanti biar dibuktikan di persidangan," tutupnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.