Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojol Diringkus Polrestabes Surabaya
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 14 Feb 2022 10:00 WIB
Surabaya - Seorang driver ojek online (Ojol) berinisial JC (24) asal Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang nyambi edarkan sabu diringkus polisi sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 0,53 gram.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
"Selain sabu-sabu, kami juga menyita dua bandel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik, ponsel merek Oppo, dan uang tunai Rp150 ribu," ujar Daniel, Senin (14/2/2022).
Setelah diperiksa, pria 42 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisal KM pada Selasa (1/2/2022) pukul 13.30 WIB di Dukuh Setro, Surabaya.
"Transaksi narkoba tersangka JC dilakukan tak jauh dari tempat tinggalnya. Dia mendapatkan dua poket, tetapi yang satu sudah terjual sehingga barang bukti yang kami dapat sisanya," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
JC juga mengaku kalau sudah tiga kali menerima kiriman sabu-sabu dari KM untuk dijual kembali.
"Pelaku menjadi pengedar sejak Januari 2021 dan terakhir pada Februari 2022. Upah yang dia dapat menjual barang terlarang itu sebesar Rp 150 ribu dari KM," lanjutnya.
Daniel menegaskan kasus ini akan didalami karena ada pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni KM.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Dalam tahap penyelidikan kami yang mengirimkan sabu-sabu kepada JC," kata Daniel.
Ia tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-41721-nyambi-edarkan-sabu-driver-ojol-diringkus-polrestabes-surabaya