PKL di Kota Probolinggo Terancam Kehilangan Lapak, Ini Penjelasan DKUPP
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Kamis, 03 Feb 2022 17:55 WIB
Probolinggo - Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo angkat bicara soal surat teguran 1 yang diterima puluhan PKL di Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL).
Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, pihaknya meminta pedagang mengembalikan kunci lapak sebagai upaya penertiban lapak di TWSL.
Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik
"Kita sengaja meminta kunci lapak di sana agar nantinya bisa tertib berjualan sesuai dengan arahan pemerintah," katanya saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Puluhan PKL di Kota Probolinggo Terancam Kehilangan Lapak
Menurutnya, permintaan penyerahan kunci lapak sudah dilakukan sejak 2020, namun pedagang tak kunjung menyerahkan.
"Kami ingin menata kembali lapak TWSL, diisi dengan orang-orang yang ingin berjualan di sana. Karena selama ini orang yang memiliki bedak di sana tutup, terus ada yang dilimpahkan ke orang lain," ungkapnya.
"Kita nanti tata dulu untuk pedagang yang aktif berjualan, nanti akan menjadi prioritas menempati bedak itu kembali asalkan jualannya lebih berkualitas," tegasnya.
Baca Juga: Antisipasi Perundungan, SMPN 5 Probolinggo Perketat Pengawasan Lewat CCTV
Masih kata Fitriawati, konsep lapak di TWSL merujuk pada pusat oleh-oleh dan kuliner khas Kota Probolinggo. Sementara yang terjadi, PKL justru hanya berjualan kopi.
"Bahkan kami sudah membangunkan tenda di depan lapak di sana. Bahkan di tahun 2022 ini kami sudah mempersiapkan dana pemeliharaannya," tegasnya.
Menurut rencana, jika sudah kembali ditata dan bisa menjadi destinasi wisata, DKUPP akan menyelenggarakan even di TWSL.
"Itupun kalaupun medapatkan (dukungan) semua pihak. Kalau kita tidak didukung ya seperti sekarang ini," jelasnya.
Baca Juga: Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL
"Oleh karena itu kita harus melakukan penataan terlebih dahulu," tegasnya.
DKUPP memberikan batas waktu pengembalian kunci lapak dalam tiga hari ke depan.
"Jika masih tidak ada pengembalian kunci, maka kami akan berikan teguran ke dua, dan ketiga kali surat peringatan. Namun jika masih tetap tidak ada respon dari PKL, kami serahkan kepada Satpol PP untuk eksekusi," pungkas Fitriawati.
Editor : Arina Pramudita