Kamis, 18 Jun 2026 01:29 WIB

Lewati Masa Izin Tinggal di Indonesia, WN Pakistan Dideportasi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 02 Feb 2022 18:58 WIB
Pers rilis deportasi WN Pakistan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pers rilis deportasi WN Pakistan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mendeportasi warga negara (WN) Pakistan berinisial AA (41) lantaran melebihi masa izin tinggal.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Wawan Anjaryono mengatakan, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yaitu SA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Lakarsantri, Surabaya.

"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin selaku istrinya yaitu SA," terang Wawan, Rabu (2/2/2022).

"Lalu pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020. Pada tanggal 27 Juli 2020, Visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020," tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Menurut Wawan, WNA AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020.

Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

"Dalam hal ini yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara untuk sanksi, AA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar), dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.