Minggu, 07 Jun 2026 09:16 WIB

Polres Pamekasan Sempat Digeruduk Massa, Begini Duduk Perkaranya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 02 Feb 2022 15:50 WIB
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (dua dari kiri) - (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (dua dari kiri) - (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

Pamekasan - Polda Jatim membenarkan kabar Polres Pamekasan sempat digeruduk massa, setelah mengamankan seorang pria berinisial YA (36), warga setempat atas kasus dugaan pencabulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, saat menggeruduk Polres Pamekasan, warga meminta agar YA dibebaskan, karena menurut mereka, YA tidak bersalah. Meski begitu, polisi tetap menahan YA, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura

"Benar," jawab Gatot saat dikonfirmasi wartawan perihal penangkapan YA dan massa yang sempat menggeruduk Polres Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Gatot menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima, YA ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan pada September 2021. YA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022.

"Menurut laporan, yang bersangkutan diamankan pada 31 Januari 2022 kemarin. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Tomy memastikan, tersangka YA akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai.

Setelah ini, penyidik melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," tegas Tomy.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Selain menangkap tersangka YA, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah.

Oleh penyidik, YA dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.