Polres Pamekasan Sempat Digeruduk Massa, Begini Duduk Perkaranya
- Penulis : Zain Ahmad
- | Rabu, 02 Feb 2022 15:50 WIB
Pamekasan - Polda Jatim membenarkan kabar Polres Pamekasan sempat digeruduk massa, setelah mengamankan seorang pria berinisial YA (36), warga setempat atas kasus dugaan pencabulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, saat menggeruduk Polres Pamekasan, warga meminta agar YA dibebaskan, karena menurut mereka, YA tidak bersalah. Meski begitu, polisi tetap menahan YA, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura
"Benar," jawab Gatot saat dikonfirmasi wartawan perihal penangkapan YA dan massa yang sempat menggeruduk Polres Pamekasan, Rabu (2/2/2022).
Gatot menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima, YA ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan pada September 2021. YA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022.
"Menurut laporan, yang bersangkutan diamankan pada 31 Januari 2022 kemarin. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Tomy memastikan, tersangka YA akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai.
Setelah ini, penyidik melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," tegas Tomy.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Selain menangkap tersangka YA, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah.
Oleh penyidik, YA dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-41388-polres-pamekasan-sempat-digeruduk-massa-begini-duduk-perkaranya