Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Selasa, 01 Feb 2022 15:40 WIB
Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan Ah, salah satu anggota Fraksi PKB DPRD kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyebut, tersangka diduga kuat melakukan upaya tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Tahun 2014.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
"Kemarin sudah kami lakukan penahan kepada tersangka dan ditahan di Rutan Kraksaan," ungkap David saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
David menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung Kementan melalui LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) pada Tahun 2014.
"Tersangka mengajukan proposal bantuan. Saat itu tersangka masih menjabat kepala sekolah di salah satu yayasan di Desa Desa Dungun, Kecamatan Tongas," jelasnya.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Setelah bantuan cair, tersangka tidak membelanjakan bantuan tersebut sesuai pengajuannya.
"Saat dilakukan penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 110.500.000," beber David.
Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD
David menyebut bahwa tersangka melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Untuk selanjutkan kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Surabaya," tandas David.
Editor : Narendra Bakrie