Selasa, 16 Jun 2026 16:55 WIB

Hormati Pengadilan, Kuasa Hukum JE Sebut Putusan Praperadilan Bukan Ditolak

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 27 Jan 2022 11:55 WIB
Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE, pendiri SMA SPI Kota Batu yang ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang praperadilan lawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami menghormati karena ada azas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut," kata Jeffry, Kamis (27/1/22).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Baca juga: Gugatan Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Terhadap Kapolda Jatim Ditolak

Dia juga menegaskan antara putusan ditolak dengan tidak diterima memiliki perbedaan makna hukum. Frasa tidak diterima dalam putusan praperadilan Senin (24/1/2022) lalu menurut Jeffry dinyatakan kekurangan syarat formil, di mana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diturut sertakan sebagai pihak dalam praperadilan.

Artinya, lanjut Jeffry, hakim belum memeriksa objek pokok dari prapradilan yang ia mohonkan, yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka berikut relevansi alat bukti. Oleh karena itu, pihaknya masih dapat mengajukan praperadilan kembali.

"Maka dengan adanya putusan ini ke depannya kalau akan mengajukan permohonan praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon (praperadilan) dengan adanya putusan ini," jelasnya.

Sedangkan untuk makna putusan "ditolak" berarti hakim telah memeriksa objek pokok dari materi praperdilan yang ia mohonkan, dan ptusan semacam itu (ditolak) sudah tidak dapat lagi diajukan praperadilan ulang.

"Ketika hakim sudah menyatakan kurang pihak kami menghormati, karena sumber hukum seperti yang kemarin ahli katakan, salah satunya adalah putusan pengadilan," ujar Jeffry.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusan praperadilan JE lawan Polda Jatim menyebutkan, oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," kata Hakim tunggal Martin Ginting saat membacakan amar putusannya, Senin (24/1/2022).

Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO atau kurang pihak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas P-19 JE.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tandasnya.

Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Ginting melanjutkan, Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali.

"Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," pungkas Ginting mengutip dalil praperadilan yang diajukan oleh pihak JE.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.