Senin, 08 Jun 2026 14:38 WIB

Lengkapi Berkas Kasus Penendang Sesajen, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 18 Jan 2022 12:51 WIB
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Semeru saat diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Semeru saat diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Proses penyidikan kasus penendangan dan pembuangan sesajen di kawasan Semeru, yang menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka, hingga kini terus bergulir. Teranyar, Polda Jatim melibatkan empat saksi ahli dalam penyidikan.

"Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Baca juga: Jadi Tersangka, Penendang Sesajen Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Gatot menyebut, untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah sembilan orang. Rinciannya, lima saksi merupakan warga setempat dan empat saksi ahli. Sedangkan untuk pengajuan penangguhan penahanan dari bersangkutan juga tidak ada.

"Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan, karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan," tegasnya.

Terkait pengembangan kasus, polisi berupaya mengungkap tentang siapa yang mengambil gambar dan juga masih dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang.

Baca Juga: Terperosok Jurang 375 Meter, Pendaki Semeru Dievakuasi dengan Slope Rescue

"Sementara untuk pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka, namun masih dalam proses penyelidikan," jelas alumni Akpol 1991 tersebut.

"Dari hasil informasi sementara, tidak kenal karena ia mengambil gambar itu mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak kenal kepada pengambil gambar," tambah Gatot.

Diketahui, Hadfana Firdaus ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, dekat dengan Polsek Banguntapan.

Baca Juga: Dua Pendaki Ilegal Semeru Berhasil Dievakuasi, Satu Masih Terjebak di Jurang

Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim, dan sampai sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.