Kamis, 18 Jun 2026 12:05 WIB

Pura-pura Kesurupan, Pemuda Asal Banyuwangi Perkosa Anak di Bawah Umur

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)

Banyuwangi - Dua pemuda di Banyuwangi diringkus polisi usai memperkosa gadis di bawah umur di tengah hutan pinus, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Tersangka adalah ABH (16) dan R (18). Keduanya melakukan aksi bejat dengan modus pura-pura kesurupan.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tak Ragu Lapor Call Center 110, Aktif 24 Jam

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus ini bermula ketika korban bersama dua teman perempuannya bertemu dua tersangka di Taman Tacik, Kecamatan Sempu.

Saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, mereka pergi menuju rumah tersangka ABH untuk berpesta miras. Sementara korban dan dua temannya, menolak minuman beralkohol yang disodorkan.

Setelah pesta miras, muda-mudi ini kemudian berwisata ke Pantai Blimbingsari. Menjelang petang, mereka pun memutuskan untuk pulang.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Dermaga dan Kapal Cepat Satpolairud Polresta Banyuwangi

"Saat pulang, dua teman korban berboncengan dengan sepeda motor. Sementara korban berboncengan bertiga dengan kedua tersangka," jelas Nasrun saat ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (13/1/2022).

Di tengah perjalanan, kedua teman korban jauh berada di depan. Saat itulah muncul pikiran jahat kedua tersangka. Mereka berbelok menuju hutan pinus di Jambewangi dengan alasan tersangka R kesurupan.

Saat motor berhenti, korban pun lari ketakutan. Mirisnya, korban justru dipukul hingga jatuh tersungkur dan diperkosa para tersangka. Korban pun melapor ke polisi didampingi keluarganya tak lama usai kejadian keji tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Jember Akhirnya Ditangkap

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan menangkap R dan ABH. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena satu tersangka masih di bawah umur, untuk penanganannya kami bekerja sama dengan Bapas," tutup Nasrun.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.