Kamis, 18 Jun 2026 15:35 WIB

ASN di Pemkot Surabaya yang Terlibat Penipuan Penerimaan PNS Jadi Tersangka

ASN di Pemkot Surabaya yang terlibat penipuan dan istri sirinya (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)
ASN di Pemkot Surabaya yang terlibat penipuan dan istri sirinya (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang berdinas di Kecamatan Krembangan, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebut, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial TR (57), warga Perum Greenland, Surabaya.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

"Setelah gelar perkara, hasilnya bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur pidana," ujar Mirzal, Rabu (12/1/2022).

Menurut Mirzal, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.

"Dalam kasus ini, tersangka melakukan penipuan terhadap 7 orang korban dengan kerugian hingga mencapai Rp 1.075.000.000," jelas dia.

Baca juga:  

Mirzal menambahkan, selain TR, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menetapkan istri siri TR berinisial ADS (38), asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

"ADS ini berperan meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi PNS," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Selain itu, perempuan yang merupakan istri siri dari tersangka TR tersebut mengetahui hingga menerima uang hasil penipuan tersebut.

"ADS juga mengetahui dan menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot (Surabaya) bagian kepegawaian yang menurutnya bisa membantu menerima PNS," ungkap dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat di salah satu stasiun radio swasta di Surabaya.

Penipuan bermula saat TR menjadi langganan taksi online korban ED, pada Mei 2021. Kemudian pada Juli 2021, korban ditawari apakah bersedia menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya, dengan tarif satu orang Rp 150 juta.

Dari tawaran itu, akhirnya korban ED membayar Rp 300 juta untuk dua orang, yaitu dia dan istrinya dengan cara menjual rumah warisan. Namun ED dan istrinya hanya diberikan janji oleh TR. Meski begitu, korban sempat mendapatkan kembalian uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.