Senin, 22 Jun 2026 05:45 WIB

Kejari Perak Surabaya Tahan 4 Tersangka Kredit Macet Rp 3,5 Miliar

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 12 Jan 2022 08:49 WIB
Kejari Perak Surabaya tahan 4 tersangka kredit macet Rp 3,5 Miliar.
Kejari Perak Surabaya tahan 4 tersangka kredit macet Rp 3,5 Miliar.

Surabaya - Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Empat tersangka tersebut adalah EK, yang merupakan debitur, AR Marketing, NH dan IS yang merupakan Surveyor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, modus operandi para tersangka adalah mengajukan permohonan KPR dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar di mana tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp 3,5 miliar.

Setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.

"Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah," sebut Kasna, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Terhadap perkara ini, kata Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS," jelasnya.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," tambah Kasna.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara adanya dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan. "Masih kita dalami lagi," tandasnya.

Sedangkan atas perbuatannya, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.