Jumat, 12 Jun 2026 22:32 WIB

Berkas Perkara Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap

Joddy, sopir Vanesa Angel saat ditahan di Mapolres Jombang (Foto: Dok. jatimnow.com)
Joddy, sopir Vanesa Angel saat ditahan di Mapolres Jombang (Foto: Dok. jatimnow.com)

Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara sopir Vanessa Angel, Muhammad Tubagus Joddy Pramesta sudah lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin mengatakan, terkait lengkapnya berkas perkara kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) itu, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada penyidik kepolisian.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Berkasnya (Joddy) sudah lengkap. Rencana kita terbitkan P21," tegas Jaya, Rabu (5/1/2022).

Jaya menambahkan, untuk tahap dua kasus kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto itu masih menunggu setelah berkoordinasi dengan kepolisian serta mengirim berkas.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," pungkasnya.

Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Pickup di Tulungagung, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.