Terjerat Dugaan Penipuan, Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Pasuruan
- Penulis : Moch Rois
- | Rabu, 05 Jan 2022 14:23 WIB
Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan salah satu anggota DPRD Kota Pasuruan bernama Helmi, atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, Rabu (5/1/2022).
Politisi Partai PAN itu digelandang keluar kedung kejaksaan pada pukul 13.00 WIB, mengenakan rompi tahanan warna merah terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Setelah mendapat limpahan berkas dari Polres Pasuruan Kota, kami melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.
Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta
Diterangkan Wahyu, politisi PAN Kota Pasuruan ini dilaporkan polisi pada tahun 2017 silam terkait kasus penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP.
Terkait prosedur penahanannya, pihak Kajari pun menitipkan Helmi yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan tersebut ke Lapas Pasuruan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan
"Selain jeratan pasal 378 KUHP, kita lapis dengan ketentuan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan," tandasnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-40561-terjerat-dugaan-penipuan-kejaksaan-tahan-anggota-dprd-kota-pasuruan