Kamis, 18 Jun 2026 17:33 WIB

Nasabah Desak Polisi Proses Dugaan Penggelapan Uang Koperasi di Probolinggo

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 28 Des 2021 20:00 WIB
Perwakilan nasabah KSU Mitra Perkasa saat mendatangi Polres Probolinggo Kota
Perwakilan nasabah KSU Mitra Perkasa saat mendatangi Polres Probolinggo Kota

Surabaya - Puluhan perwakilan nasabah KSU Mitra Perkasa mendatangi Polres Probolinggo Kota, Selasa (28/12/2021) siang. Mereka mendesak polisi segera memproses dugaan penggelapan uang koperasi tersebut.

Kedatangan mereka ke polres untuk mempertanyakan laporan WS terhadap ZC, mantan ketua koperasi KSU Mitra Perkasa atas dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 6,7 miliar. Menurut para nasabah, laporan itu jalan di tempat sejak dibuat pada Tahun 2019.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

"Uang saya nyangkut Rp 1,5 miliar. Kami menuntut Pak Zul (ZC) untuk mengembalikan uang nasabah. Jangan dzolimi kami," kata salah satu nasabah, Supi'i, warga Manyangan, Probolinggo.

Dia dan para nasabah lain mendorong laporan WS terhadap ZC agar proses hukum pidananya berjalan.

"Harapan saya pidananya berjalan, agar eksekusi terhadap perdatanya bisa jalan dan uang kami bisa kembali. Tolong Pak Zul, mau sampai kapan uang nasabah ini sampean bawa," keluhnya.

Sementara Kuasa Hukum WS, Abdul Malik mengapresiasi Polres Probolinggo Kota yang secara tegas memastikan kasus tersebut akan sesegera mungkin dituntaskan.

"Tadi kami bersama para nasabah mengadu ke kapolres, alhamdulillah disambut baik. Beliau sangat terbuka kepada para nasabah yang menjadi korban penggelapan dana oleh terlapor. Kami apresiasi pak kapolres yang baru, untuk tetap mengusut kasus ini karena menyangkut 6000 nasabah KSU Mitra Perkasa di Probolinggo dan sekitarnya," papar Malik kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Menurut Malik, ada dana sekitar Rp 147 miliar milik nasabah KSU Mitra Perkasa Probolinggo yang masih dalam penguasaan Zulkifli Chalik yang dikumpulkan sejak Tahun 2006 hingga 2018.

"Ini yang kami laporkan adalah cek kosong yang dikeluarkan oleh terlapor. Nilainya Rp 6,7 miliar. Sementara kalau total kerugian nasabah itu mencapai Rp 147 miliar. Ini kami harap agar aparat penegak hukum on the track. Katakan yang salah itu salah, dan kebenaran adalah benar," tegasnya.

Malik menambahkan, jika perkara yang dilaporkan kliennya terhadap bekas ketua koperasi itu tidak ada hubungannya dengan kasus perdata.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

"Perkara yang kita laporkan ini bukan masalah kepemilikan yang bisa dibuat perdata. Ini murni pidana penggelapan dalam jabatan," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani meminta wartawan untuk mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke kasatreskrim.

"Ke Kasatreskrim ya," jawabnya saat dikonfirmasi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon belum merespon.

Diketahui sebelumnya, WS, mantan ketua sebuah koperasi di Probolinggo dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim, usai dilaporkan YS, Ketua Koperasi Teja Kencana Lumajang atas dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat yang diagunkan dalam perjanjian kredit.

Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD

Pria berusia 63 tahun itu sempat syok saat pertama kali dipanggil penyidik Polda Jatim sebelum akhirnya ditahan. Sebab WS mengaku selama ini tidak pernah menandatangani perjanjian kredit. Bahkan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari pihak koperasi yang diketuai YS.

Saat ini, WS masih ditahan di Polda Jatim. Dan ia meminta agar penahanannya ditangguhkan, karena merasa menjadi korban kriminalisai hukum.

Mila Kumalasari, Ketua KSU Mitra Perkasa yang menggantikan WS meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi untuk mendesak Pengadilan Negeri Probolinggo sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap objek yang kini dikuasai oleh ZC.

Sebab hanya itulah cara untuk mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai Rp 145 miliar dari penguasaan ZC, mantan ketua koperasi yang lama dan dananya dapat dikembalikan ke 6 ribuan nasabah KSU Mitra Perkasa.

"Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri agar segera melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa oleh mantan ketua koperasi yang lama," tegas Mila kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.