Polresta Malang Kota Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan
- Penulis : Achmad Titan
- | Senin, 27 Des 2021 18:10 WIB
Malang - Barang bukti (BB) tindak kejahatan sepanjang tahun 2021 dimusnahkan Polresta Malang Kota, Senin (27/12/2021).
BB yang dimusnahkan terdiri dari 1.500 botol miras, 13 Kg ganja, 2 Kg sabu, 5 pohon ganja, 20 gram gorillas, 136 butir ekstasi, dan 2 butir pil dobel L. Seluruhnya adalah BB dari 254 kasus yang ditangani, dengan 288 tersangka yang diamankan.
Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet
"Dari para tersangka yang diamankan, tidak hanya berasal dari para pelajar, mahasiswa tapi juga ada pengangguran dan swasta. Malah pekerja swasta ini cukup mendominasi," ujar Wakapolres Malang Kota AKBP Deni Heryanto, Senin (27/12/2021).
Pemusnahan, lanjut Deni, dilakukan untuk menekan laju peredaran miras dan narkoba di wilayah Kota Malang.
Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar
"Tak lupa saat pergantian tahun 2021 ke 2022 mendatang, kami menghimbau secara tegas kepada masyarakat Kota Malang agar tidak melakukan pesta miras maupun narkoba," tegasnya.
Sebab, penggunaan miras dan narkoba itu dinilai dapat memicu banyak aksi anarkis seperti tawuran hingga pengeroyokan.
Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
"Bila masih ditemukan akan kami proses baik penjual maupun peminumnya. Dendanya bisa lebih tinggi lagi terutama pengonsumsi miras dan juga tentu penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-40349-polresta-malang-kota-musnahkan-ribuan-barang-bukti-tindak-kejahatan