Selasa, 16 Jun 2026 03:50 WIB

Bawa Lari Anak Majikan, Baby Sitter Diamankan Polres Situbondo

  • Penulis :
  • | Minggu, 26 Des 2021 09:02 WIB
Baby sitter A saat diamankan di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Baby sitter A saat diamankan di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

Situbondo - Patroli Samapta Polres Situbondo mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penculikan anak. Wanita ini lebih dulu diamankan warga di Jalan Raya PB Sudirman, depan kantor Pemkab Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, SPKT Polres Situbondo menerima laporan warga yang menerangkan bahwa anaknya yang berumur 18 bulan telah dibawa pengasuh anak tanpa sepengetahuan pelapor.

Baca Juga: Peringati HUT ke 77 Polwan, Polres Situbondo Gelar Hapus Tato Gratis

Pelaku A (28) yang bekerja sebagai baby sitter di rumah pelapor di Desa Mangaran Situbondo terpantau CCTV meninggalkan rumah pelapor sambil menggendong anak.

Selain itu, pelapor juga telah berusaha menghubungi baby sitter itu melalui handpone, namun tidak aktif. Sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Situbondo.

Baca Juga: 3 Anggota Kelompok Tani di Situbondo Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi

Dari informasi tersebut, Patroli Samapta yang sedang berpatroli mengamankan seorang wanita mencurigakan di Jalan PB Sudirman karena gerak gerik mencurigakan dan menggendong balita saat larut malam

Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pada waktu tersebut orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan bahwa wanita tersebut adalah baby sitter yang membawa atau menculik anaknya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, wanita yang diduga pelaku penculikan sudah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada petugas patrol Samapta Polres Situbondo. Korban adalah balita usia 18 bulan dan saat ini sudah kembali bersama orang tuanya dalam keadaan sehat.

“Pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan terkait kasus penculikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak “ jelasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.