Rabu, 17 Jun 2026 20:17 WIB

BNNP Jatim Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu Jaringan Jakarta-Mataram

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 14 Des 2021 15:47 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu 3,2 kilogram (Foto: BNNP Jatim)
Pemusnahan barang bukti sabu 3,2 kilogram (Foto: BNNP Jatim)

Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram hasil sitaan dari tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah WAP, SK, dan IP. Mereka ditangkap Tim Bidang Pemberantas BNNP Jatim di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y Katiandagho mengatakan, tersangka WAP dilakukan penangkapan pada 25 September 2021 di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya, saat sedang mengendarai motor.

Ketika digeledah, tim ini menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas kresek warna hitam.

"Sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan motor dengan total berat 195,03 gram," jelas Daniel usai pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Jatim, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet

Sementara tersangka SK dan IP ditangkap pada tanggal 25 November 2021 di Exit Tol Warugunung, Surabaya saat hendak menuju ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Jakarta.

"Saat dilakukan penggeledahan mendapati tiga bungkus sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram (2,994 kilogram)," ungkap Daniel.

Selain barang bukti dari tiga tersangka tersebut, BNNP Jatim turut memusnahkan sabu temuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kediri seberat 100 gram.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kepada ketiga tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.