Rabu, 17 Jun 2026 04:27 WIB

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Guru Les Privat di Surabaya Diringkus

  • Penulis :
  • | Senin, 25 Jun 2018 11:56 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Memanfaatkan media sosial (Bigo), pemuda asal Rungkut Mapan Tengah Surabaya memperdaya gadis dibawah umur hingga disetubuhi.

Andrian Christian, pemuda berusia 28 tahun ini kerap mencari mangsa gadis-gadis remaja melalui media sosial untuk diperdaya. Kali ini Adrian berhasil memperdaya korban yang masih berusia 16 tahun dan berhasil menyetubuhi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Total tiga kali tersangka (Andrian) ini menyetubuhi korban," sebut Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (25/6/2018).

Tiga kali aksi tersangka mencabuli korban yaitu pada tanggal 21 dan 29 Mei 2018 serta 13 Juni 2018 lalu. Semuanya dilakukan tersangka di kos-kosannya, di daeah Ketintang, Surabaya.

Pertama, tersangka memasukkan jarinya ke alat vital korban. Kedua dan ketiga, tersangka memasukkan kemaluannya ke alat vital korban.

"Orang tua korban melapor ke kami setelah anaknya itu mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah divisum, ternyata ada robekan," beber Ruth Yeni.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Atas dasar itulah, tersangka akhirnya ditangkap di kos-kosannya saat hendak mengajar les Bahasa Inggris di suatu tempat. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (23/6/2018) petang kemarin. Dari penangkapan itulah, terbongkar modus yang dilakukan tersangka.

"Dari kenalan di Bigo, lanjut ke WA. Tersangka mengajak korban ke kos-kosannya," ulas Ruth Yeni.

Untuk sampai ke kos tersangka, korban di jemput oleh tersangka menggunakan motor. Penjemputan itu bukan di rumah korban, melainkan lumayan jauh dari rumah korban. Hal itu diminta oleh tersangka agar orang tua korban tidak tahu. Tiga kali dijemput tersangka, tiga kali pula korban disetubuhi tersangka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Oleh penyidik, dia dijerat dengan Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto




Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.