Jumat, 12 Jun 2026 06:56 WIB

Kemenkumham Jatim Usulkan 493 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal

Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan peroleh remisi Natal. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Kemenkumham Jatim usulkan 493 warga binaan peroleh remisi Natal. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 493 warga binaan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi natal itu tersebar di 35 lapas/rutan di seluruh Jatim.

"Saat ini jumlah penghuni lapas/rutan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021). Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono melalui siaran tertulisnya, Minggu (12/12/2021).

Krismono mengatakan, remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," jelasnya.

Krismono menambahkan, banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Sekaligus sebagai indikator keberhasilan pembinaan yang berjalan baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," urai Krismono.

Baca Juga: Program Integrasi Berdampak Signifikan Tekan Overkapasitas di Lapas Blitar

Krismono menegaskan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Baca Juga: Hadiri Natal di Gereja Tuhan "Jemaat Salomo" Kediri, Mbak Vinanda Teguhkan Persatuan

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.