Jumat, 12 Jun 2026 11:47 WIB

Pencuri Puluhan Handphone di Gudang JNT Madiun Dibekuk

Polisi berhasil menangkap pencuri handphone di gudang JNT Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Polisi berhasil menangkap pencuri handphone di gudang JNT Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - ANH (36) pelaku pencurian puluhan paket handphone di gudang JNT Madiun tertangkap kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Pelaku beraksi tanggal 3 Desember pukul 01.15 WIB. Tertangkap di rumahnya setelah habis Jumatan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darkawan, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Niat Rayakan Ultah Teman, 4 HP Pemuda di Gresik Raib Digasak Maling

Dia menuturkan terbongkarnya ini karena rekaman CCTV di gudang JNT. Semua aktivitas pelaku mulai dari mencoba masuk ke gudang sampai mengambil paket terekam.

"Juga jelas wajah pelaku saat mencuri. Jadi terungkapnya karena rekaman CCTV," kata Dewa.

Modus pelaku, jelas dia, sebelum beraksi pelaku beberapa kali berkunjung ke gudang JNT. Dimungkinkan dia memang ada kenalan yang bekerja di gudang JNT.

"Pelaku mengamati kebiasaan para pekerja di gudang JNT. Dengan inisiatif sendiri, pelaku mendatangi gudang pada malam hari, " jelasnya.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Launching SPPG Winongo, Salurkan 3.800 Porsi MBG

Saat itu, pelaku yang sudah tahu bahwa pagar gudang JNT tidak terkunci bisa masuk. Sementara pagar dalam setahu pelaku dikunci.

"Pelaku mencoba mendorong. Pintu lepas dengan sendirinya. Tanpa menggunakan apapun hanya tangan kosong," urainya.

Dari keterangan karyawan JNT, memang kebiasaannya hanya melingkarkan rantai kemudian digembok. Kemungkinan gembok tidak terpasang dengan baik.

Baca Juga: Bobol Konter HP di Kediri, 2 Pria Dibekuk Polisi

"Pelaku membawa kardus yang berisi 33 handphone berbagai merk," tambahnya.

Untuk kerugian sekitar Rp150 juta. Saat ditangkap, 33 handphone masih utuh belum ada yang dijual. "Hanya 5 yang baru dibuka. Tapi semua masih utuh, " pungkasnya, sambil menyebutkan pelaku dikenai pasal 363 KUHP.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.