Rabu, 10 Jun 2026 13:33 WIB

Curi Plat Tembaga di Gresik, 3 Warga Tuban Dibekuk

Pencuri plat tembaga, dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)
Pencuri plat tembaga, dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)

Gresik - Tiga pelaku pencurian plat tembaga milik salah satu perusahaan telekomunikasi di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dibekuk polisi.

Ketiganya adalah Sukadam, Warsit dan Darmu asal Kecamatan Merakurak, Tuban. Mereka ditangkap lima hari pasca melakukan pencurian.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan, kelompok pencuri ini beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Pelaku membobol plat tembaga penghantar arus listrik yang tersimpan dalam almari besi di ruang panel kontrol listrik," kata AKP Mutlakin, Jumat (3/12/2021).

Setelah mendapat laporan, Kapolsek langsung menugaskan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan dan anggotanya untuk memburu pelaku. Polisi butuh waktu lima hari untuk menangkap para pelaku.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

"Kami lebih dulu menangkap Sukadam. Setelah itu Warsit dan Darmu tertangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan," ucapnya.

Mutlakin menambahkan, usai tertangkap, pelaku digelandang ke Polsek Ujungpangkah beserta barang bukti. Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti 1 gergaji besi, 1 gunting pemotong plat, 1 tas berisikan berbagai peralatan seperti kunci pas, tang dan kater.

Adapun plat yang dicuri adalah 9 plat tembaga panjang warna merah, 8 plat tembaga panjang warna biru, 4 plat tembaga panjang warna hitam, 6 plat tembaga panjang warna kuning, 34 plat tembaga pendek, 4 plat tembaga pendek bengkok warna kuning dan 4 plat tembaga pendek bengkok warna merah.

Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

"Kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.