Minggu, 14 Jun 2026 08:45 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Pengalihan Status Tahanan Direksi PT HAI

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 03 Des 2021 12:36 WIB
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.

Surabaya - Permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan penasihat hukum Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting.

Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) tersebut, sebelumnya didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Penolakan pengalihan status tahanan disampaikan majelis usai kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa masih tetap berada dalam tahanan hingga status hukumnya diputuskan pengadilan.

"Majelis belum mengabulkan permohonan (pengalihan status tahanan) terdakwa," ujar Martin Ginting, di PN Surabaya, Kamis (2/12/2021).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU Zulfikar yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 266 KUHP.

Penasihat hukum menilai, perbuatan terdakwa yang menurunkan jabatan komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susunan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tidak memiliki muatan unsur pidana.

Sementara itu, JPU Zulfikar menyatakan akan mengajukan jawaban atas eksepsi pada persidangan pekan depan. Ia memastikan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan meteriil.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Sedangkan eksepsi yang disampaikan pihak terdakwam telah masuk dalam pokok perkara yang perlu pembuktian di muka sidang.

Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

"Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho memasukkan suatu keterangan yang diketahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 03 Tanggal 03 November 2020," jelas surat dakwaan yang dibacakan Zulfikar.

Melalui dakwaan juga terungkap, terdakwa sengaja tidak mengundang Richard sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.