Kamis, 18 Jun 2026 13:32 WIB

Rumah Rp 14 M di Surabaya Dieksekusi, Pemilik Tunggu Hasil Gugatan

Proses eksekusi rumah senilai Rp 14 miliar di Surabaya (Foto-foto: Tim jatimnow.com)
Proses eksekusi rumah senilai Rp 14 miliar di Surabaya (Foto-foto: Tim jatimnow.com)

Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah senilai Rp 14 miliar di Galaxy Klampis Asri, Surabaya, milik Olivia Christine Nayoan, Selasa (23/11/2021).

Dari pantauan jatimnow.com di lokasi, pengosongan rumah tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan Juru Sita, Ferry Isyono.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Juru sita membacakan surat penyitaan di hadapan Olivia dan kuasa hukumnya Heru Sugiono. Hingga pembacaan selesai, mereka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Proses ekseskusi rumah ini dijaga ketat sejumlah personel kepolisian.

Juru Sita PN Ferry Isyono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini agar si pemenang bisa menguasai obyek. Selama ini termohon sudah diberikan teguran unmanning secara tertulis, dipanggil hingga permintaan pengosongan.

"Akhirnya dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon melakukan eksekusi ini," ungkap Ferry.

Menurut Ferry, unmanning sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 28 April 2020 dan 10 Juni 2020.

"Intinya eksekusi pengosongan ini berdasarkan gros risalah lelang yang diajukan oleh pemohon eksekusi," tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Buyung Hamzah (pemenang lelang), Davy Hendranata menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.

"Meski ada upaya hukum harus tetap dijalankan. Sekali pun pihak termohon mengajukan gugatan atau apa pun karena lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan," jelas Davy.

Dalam perkara ini, lanjut Davy, kliennya menang proses lelang. Sedangkan pemilik rumah wanprestasi tidak dapat membayar ke pihak bank. Sehingga, dilakukan lelang hak tanggungan.

"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar," tegas dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Buyung memenangkan lelang itu pada Tahun 2020. Upaya penguasaan lahan berjalan lama karena adanya upaya hukum berupa gugatan pihak termohon eksekusi.

"Sampai pada puncaknya hari ini bisa dilakukan eksekusi," sambung Davy.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Olivia Christine Nayoan, Heru Sugiono menyebut bahwa eksekusi kali ini tidak mencerminkan proses keadilan karena renggang harga nilai rumah yang tidak sebanding dengan lelang.

"Harga risalah lelang yang saat ini Rp 4,125 miliar. Estimasi harga pasaran yang kita punya Rp 10 miliar, makanya pihak klien merasa dirugikan," tutur Heru.

Heru menambahkan, minimnya informasi yang dimiliki Olivia membuat dirinya merasa kehilangan atas hak kepemilikan rumahnya karena dilelang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Rangkaian kalimat itu harus menjadi satu titik ukur semua pihak. Harus menciptakan rasa adil bagi semua pihak. Harusnya tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Yang menjadi keberatan pihak klien kami adalah harga lelang yang di bawah pasar. Kedua, informasi keterkaitan perbankan kepada klien kami," jelas dia.

Meski telah diminta angkat kaki dari rumahnya, Olivia berencana akan tetap meminta keadilan dengan gugatan perdata dan meminta perlindungan hukum kepada DPRD dan kepolisian.

"Upaya hukum kami, kami melakukan gugatan dengan nomor register 422 di PN yang lagi diproses dalam agenda pembuktian pihak tergugat. Hari Senin kemarin kita juga mengajukan perlawanan eksekusi, gugatan bantahan," paparnya.

"Terkait pelaksanaan eksekusi hari ini, kita telah menyampaikan surat terbuka, kita mengharapkan pengadilan juga selaku wadah mencari keadilan, kita berusaha mengajukan keberatan, memohon penundaan kepada pihak pengadilan," tandasnya.

Proses eksekusi rumah senilai Rp 14 miliar di SurabayaProses eksekusi rumah senilai Rp 14 miliar di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.