Minggu, 14 Jun 2026 03:05 WIB

Vonis Bebas Advokat Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Peradi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 23 Nov 2021 14:41 WIB
Kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja saat konferensi pers usai persidangan. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja saat konferensi pers usai persidangan. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Totok Dwi Hartono, seorang advokat yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE), divonis bebas murni (vrijspraak) Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Fathurrahman disebutkan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Menanggapi putusan majelis hakim, Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja selaku tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menyatakan, sejak awal kasus yang didakwakan ke kliennya terlalu dipaksakan dan ditengarai bermuatan kriminalisasi.

Johanes menyatakan, sejatinya advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.

"Untuk itu saya tegaskan, stop kriminalisasi terhadap advokat," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Pembelaan yang dilakukan oleh Bidang Pembelaan Profesi terhadap rekan sejawat advokat, lanjut Johanes, membuktikan bahwa DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Dia mengungkapkan, dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan, surat tuntutan JPU jelas menunjukkan bahwa JPU telah dengan sengaja berupaya untuk mengelabuhi Majelis Hakim antara lain dengan merekayasa keterangan saksi seakan-akan para saksi menerangkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tuntutan JPU. Padahal fakta di persidangan sama sekali berbeda dengan apa yang tertuang dalam tuntutan JPU.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya," tegasnya.

Selain itu, fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi selama persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Totok tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengupload video yang dimaksud oleh JPU, bahkan video yang dimaksud oleh JPU tidak pernah dimunculkan dan diajukan sebagai barang bukti dipersidangan.

"Yang ada hanya foto screenshot rekaman video tanpa ditunjukkan video yang dimaksud," jelasnya.

Untuk itu, Johanes sangat meyakini sejak awal bahwa perkara yang dituduhkan ke Totok, sangat kental nuansa kriminalisasi dan hal itu juga bisa dibuktikan dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Perlu diketahui, Totok didakwa oleh JPU telah meminta orang lain untuk melakukan perbuatan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Oleh JPU, Totok dituntut satu tahun dan sepuluh bulan serta denda Rp 100 juta rupiah subsider empat bulan penjara.

Namun tim kuasa hukum terdakwa dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, berhasil mementahkan semua dalil JPU. Majelis hakim pun sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan memvonis bebas murni.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.