Jumat, 12 Jun 2026 19:58 WIB

Peredaran Narkoba Libatkan Satu Keluarga di Surabaya Dibongkar

MT, salah satu anggota keluarga yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
MT, salah satu anggota keluarga yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Peredaran narkoba melibatkan satu keluarga dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Istri ditangkap, suami dan anaknya masih diburu.

Ibu asal Asemrowo, Surabaya yang ditangkap itu berinisial MT (46). Dia disergap di rumah kontrakan Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri kepada jatimnow.com. Selasa (16/11/2021).

Menurut Daniel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika MT sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya tersebut.

"Dari informasi itu, kami langsung sebar anggota untuk melakukan pengintaian. Setelah praktik terlarang itu benar, kami sergap MT di rumah kontrakannya," papar Daniel.

Setelah MT diamankan, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan, hingga menemukan 4,92 gram sabu yang telah dikemas menjadi 12 poket siap edar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Berkat kejelian anggota, kami berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam dompet warna coklat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," beber Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Dalam pemeriksaan tersangka MT mengaku sudah membantu suaminya menjual sabu sejak awal Tahun 2021.

"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya pada hari Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," papar dia.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Selain itu, penjualan sabu tersebut juga dibantu anak MT dan SN yang berinsial PD, yang kini juga tengah diburu seperti halnya SN, anaknya.

MT juga mengaku bahwa barang bukti awalnya sebanyak 14 poket sabu dan sudah laku dua poket yang dijual kepada IW (DPO) sebanyak satu poket dan seorang tidak dikenal sebanyak satu poket.

Saat ini, MT sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.