Jumat, 12 Jun 2026 05:52 WIB

Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 11 Nov 2021 16:56 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (Foto: Tangkapan layar @tubagusjoddy)
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (Foto: Tangkapan layar @tubagusjoddy)

Jawa Timur - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi itu dengan pasal berlapis.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman menjelaskan, ada dua pasal yang dipersangkakan pada Joddy untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni Pasal 310 (4) Undang-undang (UU) RI Nomor 22 dan Pasal 311 (5) UU RI Nomor 22.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Pasal 310 ayat 4 itu kelalaiannya. Pasal 311 ayat 5 karena kesengajaannya mengetahui bisa membahayakan, sampai (Vanessa dan Bibi) meninggal dunia," jelas Latif di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Menurut Latif, pasal berlapis itu berisi ancaman hukuman dari 6 hingga 12 tahun penjara.

Latif menambahkan, alasan penyidik mempersangkakan pasal tersebut karena dalam aturan sudah jelas, apabila mengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat memecah konsentrasi serta wajib mentaati rambu lalu lintas.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Meski demikian, pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti-bukti untuk menetapkan pasal tersebut, untuk menjerat tersangka.

"Dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main HP. Mengemudi mobil di jalan tol tidak boleh di atas 80 km/jam. Sekarang kami berkoordinasi terkait petunjuk bukti sebagai penetapannya," papar Latif.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Pickup di Tulungagung, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

Atas insiden kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu, Latif mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berkendara.

"Betapa pentingnya kita untuk hati-hati di jalan. Sudah ada yang membuktikan. Seperti yang bersangkutan (Joddy) sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Dan dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan nyawa dirinya sendiri dan orang lain," tandas Latif.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.