Minggu, 14 Jun 2026 02:10 WIB

PWNU Jatim Beberkan Alasan Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim
Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim

jatimnow.com - Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim memutuskan haram atas uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa haram itu disampaikan atas beberapa alasan. Salah satu yang utama, karena tidak ada bentuk fisik.

Baca Juga: Sederet Kiai Sepuh PBNU Temui Rais Aam Bahas Percepatan Muktamar ke-35

Ketua LBM PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Sofwan menegaskan bahwa pengharaman cryptocurrency karena tidak dapat diperjualbelikan.

"Cryptocurrency tidak memenuhi sesuatu yang layak untuk dijual. Dimana sesuatu yang layak dijual harus memenuhi persyaratan sil'ah atau hukum jual beli barang," ujar Ahmad, Selasa (2/11).

Aturan ini tidak berlaku bagi trading atau saham. Sebab, saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

"Penyebab naik turunnya saham sudah jelas. Yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut. Tentu ini berbeda dengan cryptocurrency di mana bentuk fisiknya tidak ada," terang dia.

Terdapat 7 syarat suatu hal bisa menjadi nilai tukar. Yakni barang itu harus suci.

Baca Juga: Gawat! Gen-Z NU Minim Paham Aswaja, PWNU Jatim Usul Badan Khusus

"Misalnya warna hitam yang menempel di kamera. Nggak bisa dijual warna hitamnya aja, tapi harus dengan kameranya," ujar dia.

Syarat kedua adalah bisa dimanfaatkan pemberi secara sah dengan pemanfaatan yang sebanding dan sejalan. Syarat ketiga, bisa diserah terima secara khisi atau lisan.

"Kemudian pihak yang berakad bisa menguasai akad tersebut. Alat tukar harus diketahui oleh kedua belah pihak Secara fisik dan karakteristik," tegasnya.

Kemudian, kedua belah pihak yang bertransaksi bisa selamat dari akad riba. Alat tukar ini harus aman dari kerusakan sampai di tangan pembeli. Menurutnta, cryptocurrency tidak memenuhi seluruh syarat sil'ah.

Baca Juga: Mengulik Isi Pertemuan PKS Jatim saat Sowan PWNU

"Kesimpulannya jual beli dengan cryptocurrency tidak diperkenankan karena secara fisik tidak ada. Hukumnya tidak diperkenankan," katanya

Selain tidak memenuhi hukum sil'ah, cryptocurrency juga dianggap menabrak UU no 17. Bila dilegalkan jadi uang, maka merusak dan mengancam kedaulatan.

"Ini mengancam jadi mata uang bahkan global. Makaya ga boleh. Kripto kemudian ditarik jadi komoditi? Harus nyata bentuk fisiknya," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.