Rabu, 17 Jun 2026 20:58 WIB

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Residivis Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk

  • Penulis : Moch Rois
  • | Minggu, 31 Okt 2021 13:01 WIB
Pengedar dibekuk bawa sabu 101 gram dan 29 ribu pil koplo. (Foto: Istimewa)
Pengedar dibekuk bawa sabu 101 gram dan 29 ribu pil koplo. (Foto: Istimewa)

Pasuruan - Seorang residivis pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat membawa barang bukti sabu seberat 101,01 gram dan 29.100 butir pil koplo berbagai jenis.

Tersangka yang berinisial MAS ditangkap di dekat rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Tersangka yang residivis ini kami amankan kerena terbukti kembali mengedarkan sabu dan obat keras berbahaya usai 3 bulan bebas dari penjara," jelas, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Kamaroedin. Minggu (31/10/2021).

Kamaroedin menerangkan, penangkapan ini dilakukan pada (28/10/2021) malam. Polisi yang mendapatkan laporan jika MAS kembali jadi pengedar sabu, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikannya.

Setelah upaya penyelidikan, polisi kemudian menggerebek tersangka saat menunggu pembelinya di area dalam Jalan Sriwijaya.

Tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap. Hingga berlangsung aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan polisi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Tersangka sempat mengecoh petugas dengan membuang barang bukti berjumlah ribuan obat keras berbahaya ke orang lain. Namun petugas tidak terkecoh dan kemudian menangkap pelaku yang saat itu membawa sabu seberat 101,01 gram di kantong celananya," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, polisi pun menggelandang tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain. Hasilnya, ribuan butir pil koplo berhasil diamankan.

"Total ada 29.100 butir obat keras berbahaya dari berbagai jenis yang kita amankan secara keseluruhan dari tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Atas perkara ini, MAS terancam jeratan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No 05/1997 dan Pasal 197 atau 196 UU No 36/2009 tentang sediaan obat farmasi ilegal.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar yang memasok sabu dan obat keras berbahaya kepada tersangka MAS," tandasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.