Jumat, 12 Jun 2026 11:18 WIB

Peredaran Sabu Dibongkar, 3 Pelaku dari Surabaya Ditangkap

Ketiga pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)
Ketiga pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran sabu di kalangan pengunjung warkop dan sopir di Kota Pahlawan.

Tiga pelaku dan 29,43 gram sabu diamankan. Mereka adalah MA (28) dari Jalan Gunung Anyar, dan DK (33) serta DS (36), keduanya warga Rungkut Kidul.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan dari informasi masyarakat yang menyebut adanya warga yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu di Jalan Kedungsari. Penyidikan kemudian mengarah kepada MA.

"Tersangka MA ditangkap di depan lobby hotel di daerah Kedungsari. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,68 gram," ujar Daniel saat dikonformasi, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA terdiri 1 tas kecil, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit hp dan tas slempang. Polisi yang mengembangkan penyidikan kemudian mendapatkan informasi ada tersangka baru yang mengarah terhadap tersangka DK.

"Tersangka DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng)," lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian menangkap DS di daerah Rungkut Kidul.

"Setelah dikakukan penggeledahan, dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti dengan jumlah total seberat 27,75 gram sabu," ungkapnya.

Selain sabu, juga 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai 2 rumah tersangka.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Saat diinterogasi, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak 50 gram dengan harga sekitar Rp 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Narkoba itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar," papar dia.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.