Jumat, 12 Jun 2026 03:10 WIB

Marak Pinjol Ilegal, Polisi Buka Layanan Hotline Bagi Masyarakat

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 25 Okt 2021 15:07 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Polda Jatim kini membuka layanan pengaduan atau hotline bagi masyarakat, menyusul maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996," tegas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta usai merilis kasus pinjol ilegal, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Baca juga:

Selain di polda, Nico juga telah menginstruksikan jajarannya di tingkat polres hingga polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Ia juga memerintahkan, menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

"Kita juga akan melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegas Nico.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, langkah yang diambil polda sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal memang kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," tandasnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Polda Jatim sendiri telah meringkus tiga penagih hutang alias debt collector (DC) pinjol ilegal. Para tersangkanya yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor.

Ketiganya ditetapkan tersangka karena kerap kali menagih hutang dengan cara mengirim pesan SMS atau WhatsApp (WA) bernada ancaman serta teror.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.