Rabu, 22 Jul 2026 14:30 WIB

KPK Limpahkan Berkas Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Ilustrasi KPK (Foto: dok)
Ilustrasi KPK (Foto: dok)

jatimnow.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko pada 2011-2017, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10/20210. Menurut Ali, tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eddy Rumpoko ke pengadilan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

"Eddy didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Meski sudah dilimpahkan, KPK masih menunggu penentuan jadwal sidang oleh Majelis Hakim. Sidang pertama akan beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Liburan ke Jatim Park 1, Coba 3 Hotel Unik di Kota Batu Ini

Sebelumnya, Eddy Rumpoko sudah divonis bersalah terkait kasus suap pada 2018 lalu di pengadilan yang sama.

Majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari seorang pengusaha.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko

Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Dan diperberat pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.