Selasa, 21 Jul 2026 19:23 WIB

Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). (Foto: Istimewa)
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). (Foto: Istimewa)

jatimnow.com – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Sugiri dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Merespons tuntutan JPU KPK, tim penasihat hukum Sugiri Sancoko langsung bereaksi keras. Penasihat hukum Sugiri, M. Hasim, menilai angka dan hukuman yang dijatuhkan sangat jauh panggang dari api dan tidak mencerminkan kebenaran materiil di ruang sidang.

“Jadi Pak Giri dituntut tujuh tahun dan uang pengganti Rp6,7 miliar. Tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hasim usai persidangan.

Hasim menganggap, JPU KPK terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pembuktian. Ia menuding isi tuntutan jaksa hanyalah pengulangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal.

“Yang disampaikan mengesampingkan fakta-fakta persidangan selama proses pembuktian berjalan. Itu nanti akan kami bantah dalam pembelaan,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

Keberatan paling mencolok dari kubu terdakwa adalah terkait nilai uang pengganti. Menurutnya, tidak seluruh nilai yang disebut jaksa benar-benar diterima Sugiri Sancoko.

Ia mencontohkan dugaan gratifikasi terkait perpanjangan masa jabatan direktur rumah sakit. Dalam persidangan, kata dia, tidak pernah terungkap adanya pembicaraan antara Sugiri dengan pihak terkait mengenai perpanjangan jabatan tersebut.

“Contohnya dugaan perpanjangan jabatan direktur rumah sakit. Di fakta persidangan tidak pernah ada pembicaraan Pak Giri terkait perpanjangan. Itu hanya percakapan antara terdakwa Agus Pramono dan Yusuf Mahatma,” ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, Sugiri Sancoko juga berencana menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim.

Hasim berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Doakan putusannya serendah-rendahnya dan hakim bisa lebih objektif dalam melihat perkaranya,” pungkasnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.