Kamis, 18 Jun 2026 07:25 WIB

ASN Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Dilarang Luar Kota saat Libur Maulid Nabi

Ilustrasi ASN (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi ASN (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur wajib mengirim live lokasi saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Ini sekaligus mengantisipasi bepergian ke luar kota. Nanti dikirimnya ke grup WA (WhatsApp) masing-masing dinas," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Menurut Indah, aturan itu sebagai tindaklanjut imbauan pemerintah terkait pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa (19/10/2021) ke Rabu (20/10/2021).

Sehingga, seluruh ASN tetap wajib masuk seperti biasa pada Selasa, lalu libur keesokan harinya.

Aturan itu juga dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 850/3695/204.3/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

ASN Pemkot Surabaya juga dilarang luar kota

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengeluarkan SE Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai (PNS dan non-PNS) pada Hari Libur Nasional 20 Oktober 2021.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, para kepala badan/dinas/kantor/satuan/bagian, para direktur RSUD, para camat dan lurah.

Serta SE Walikota Surabaya Nomor: 800/72109/436.8.3/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan larangan ASN untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid pada 18-22 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," mengutip Instagram Kemenpan RB @kemenpanrb.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.