Rabu, 17 Jun 2026 14:28 WIB

Kurir Perusahaan di Surabaya Gelapkan Emas Senilai Rp 6 Miliar

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 08 Okt 2021 16:06 WIB
Kurir dan pembeli emas yang digelapkannya diamankan di Mapolda Jatim
Kurir dan pembeli emas yang digelapkannya diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kasus penggelapan 7 batang emas seberat 9 kilogram dengan nilai Rp 6 miliar diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua orang pelaku yang terlibat diamankan.

Dua pelaku itu bernama DJ (38), asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya dan SB (34), warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ diamankan di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada 1 Oktober 2021. Sementara SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya.

"Tersangka DJ (Djoni) ini merupakan kurir dari sebuah perusahaan di Surabaya. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya," jelas Slamet, Jumat (8/10/2021).

"Tersangka juga sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emas itu dengan cara dipotong beberapa bagian," tambah dia.

DJ kemudian menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta, yang beratnya 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kerugian yang dialami perusahaan tempat dia bekerja mencapai sekitar Rp 6 miliar," sebut Slamet.

Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan, maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," pungkasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Tersangka DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (kanan) memimpin pers rilis kasus penggelapan emas senilai Rp 8 miliarWakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (kanan) memimpin pers rilis kasus penggelapan emas senilai Rp 8 miliar

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.