Jumat, 12 Jun 2026 23:07 WIB

Pria AS Dibebaskan dari Dakwaan Kebakaran Setelah 15 Tahun Dipenjara

  • Penulis :
  • | Jumat, 01 Okt 2021 12:10 WIB
ilustrasi penjara (dok. jatimnow.com)
ilustrasi penjara (dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa membebaskan seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS) atas kematian lima anak dalam peristiwa kebakaran di Detroit.

Tuduhan dibatalkan karena tidak cukup bukti, meski Juwan Deering (50) sudah mendekam di penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Perang Dagang Baru, Momen Kebangkitan UMKM dan Perlindungan Produk Dalam Negeri

Dilansir dari ABC News, Juwan Deering dinyatakan tidak bersalah sehubungan dengan kebakaran yang menewaskan lima anak di Royal Oak Township di pinggiran kota Detroit pada tahun 2000.

Tidak ada seorang pun yang dapat mengidentifikasi dia berada di rumah ketika kebakaran terjadi. Namun pada saat itu, pihak berwenang mengatakan kebakaran itu dilakukan sebagai pembalasan atas hutang narkoba yang belum dibayar.

Namun, jaksa Karen McDonald mengatakan bahwa para penegak hukum profesional baru-baru ini memeriksa kasus tersebut dan mereka memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mengaitkan Deering dengan kebakaran tersebut.

McDonald menyebut penyelidikan, yang berlangsung dari tahun 2000 hingga 2006, benar-benar dinodai karena adanya kesalahan.

"Ini adalah perjuangan yang sangat berat. Matahari tidak bisa bersinar di hari yang tidak cerah. Ini yang paling cemerlang bagi saya," kata Deering sebagaimana dilansir dari ABC News, Jumat (1/10/2021).

Mengetahui putusan tersebut, Deering memuji keputusan McDonald dalam melihat kasusnya.

Baca Juga: Perang Dagang AS, Bupati Jember Fawait: Satu Komando di Belakang Prabowo

"Saya mengatakan kepadanya bahwa butuh banyak kekuatan untuk melawan status quo," ujarnya.

McDonald, mantan hakim yang terpilih pada tahun 2020, mengambil pandangan baru pada kasus Deering atas permintaan Klinik Innocence sekolah hukum Universitas Michigan.

Ada bukti menguntungkan, termasuk yang dilontarkan seorang penyintas kebakaran, namun tidak diberikan kepada pengacara Deering sebelum persidangan pada tahun 2006 lalu. Selain itu juri juga tidak tahu jika informan penjara diberikan kompensasi atas kesaksian mereka yang merugikan Deering.

Dalam investigasi tahun 2000 hingga 2006 Deering bersikeras membantah dirinya bersalah dalam kebakaran yang menewaskan anak-anak di lingkungannya di Royal Oak Township.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Konjen AS di Surabaya, Tuntut Kedutaan Amerika Pergi dari Indonesia

McDonald mengatakan bahwa mungkin kebakaran itu bukan pembakaran karena itu tim hukum Deering telah lama mempertahankan argumennya. Dia mengatakan bahwa polisi negara bagian sedang menyelidikinya lagi.

"Begitu ada keyakinan bahwa itu sengaja diatur, itu diselesaikan dengan cara apa pun. Ada budaya yang tidak terkendali di sini," Imran Syed, dari sekolah Klinik Innocence Universitas Michigan.

"Jalan pintas memiliki konsekuensi yang sangat besar," cetusnya.

Deering pun tidak akan menghadapi persidangan kedua, kata McDonald. Seorang hakim mengabulkan permintaannya untuk menutup kasus ini seminggu setelah vonis Deering dibatalkan atas desakannya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.